 |
| Hukum Sholat Berjamaah Lengkap Ketentuan dan Syarat-Syaratnya |
Sholat berjamaah adalah sholat yang dilaksanakan bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah seorang menjadi Imam, sedang yang lain menjadi makmum.
Hukum sholat berjamaah menurut sebagian besar ulama adalah sunnah muakkad yang artinya sunah yang dikuatkan atau mendekati wajib.
Bagi laki-laki sholat di masjid lebih utama daripada di rumah, sedang bagi perempuan sholat di rumah lebih baik. karena lebih aman baginya.
Sholat berjamaah lebih utama daripada sholat sendirian (munfarid) karena sholat berjamaah pahalanya berlipat 27 kali.
Firman Alloh SWT dalam al-Qur'an Surat an-Nisa' ayat 102:
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ
Apabila engkau (Muhammad) beserta mereka dalam peperangan, sedang engkau bermaksud hendak sholat dengan mereka, maka sebagian dari mereka, hendaklah berdiri untuk sembahyang beserta engkau. (QS. An Nisa': 102)
Rosululloh SAW melaksanakan sholat berjamaah secara terang-terangan ketika beliau sudah berada di Madinah. Saat beliau masih di Makkah beliau tidak mengajarkan sholat berjamaah di masjid karena keadaan umat islam kala itu masih lemah.
Nabi Muhammad SAW sholat berjamaah di rumahnya kadang-kadang dengan Sayyidina Ali dan kadang-kadang dengan Sayyidatina Khodijah.
Jika Rosululloh SAW melakukan sholat berjamaah dengan para sahabat di luar rumah maka dilakukakan di tempat-tempat yang sunyi.
Baca juga:
Bacaan Niat Sholat Fardhu (Wajib) 5 Waktu Lengkap Dengan Terjemahnya
Demikian pula para sahabat jika melakukan sholat berjamaah mereka melaksanakannya dengan sembunyi-sembunyi. Setelah beliau hijroh ke Madinah, beliau mengerjakan sholat berjamaah dengan cara terang-terangan.
Dengan demikian dapat kita ketahui bahwa Rosululloh SAW selalu mengerjakan sholat dengan berjamaah. Berdasarkan beberapa dalil dan pendapat para sahabat bahwa yang dimaksud dengan sholat jamaah disini adalah sholat yang dilaksanakan di masjid.
Apabila seseorang karena sesuatu dan lain hal tidak bisa melakukan sholat berjamaah di masjid, hendaklah ia sholat berjamaah di rumah masing-masing. Sholat berjamaah yang dilakukan di rumah lebih utama jika dibandingkan dengan sholat sendirian walaupun tidak seutama sholat di masjid.
Jika perempuan berjamaah bersama dengan laki-laki yang diimami oleh seorang laki-laki maka hal ini tidak bertentangan dengan yang dikerjakan pada zaman Rosululloh SAW.
Menurut sejarah dan riwayat membuktikan bahwa para perempuan pada zaman Nabi SAW turut sholat berjamaah bersama-sama dengan Nabi SAW baik pada siang maupun malam hari.
Rosululloh SAW bersabda:
لَاتَمْنَعُوْا النِّسَاءَ مِنَ الْخُرُوْجِ اِلَى الْمَسَاجِدِ بالْلَّيْلِ
Dari Ibnu Umar ra sesungguhnya Nabi SAW bersabda: Janganlah kamu melarang istri-istrimu pergi ke masjid pada malam hari. (HR. Muslim)
Dalam melaksanakan Sholat berjamaah mempunyai ketentuan dan syarat-syaratnya, berikut penjelasannya.
Ketentuan Sholat Berjamaah
Syarat Menjadi Imam
Orang yang lebih berhak menjadi imam adalah sebagai berikut:
Orang yang lebih baik bacaannya
Seperti sabda Nabi Muhammad SAW:
وَاَحَقُّ مِنْهُمْ بِالْاِ يْمَامَةِ اَقْرَأُهُمْ
Yang berhak menjadi Imam diantara mereka adalah yang paling bagus bacaannya.
Orang yang lebih alim
Yang menjadi Imam Orang yang lebih banyak pengetahuan agamanya.
-
Orang yang lebih Tua
Orang yang lebih tua dari pada jamaahnya dan baik penampilannya.
-
Tidak menjadi makmum
Imam tidak mengikuti yang lain (sedang menjadi makmum).
-
Berniat menjadi Imam
Seorang Imam hendaknya berniat menjadi imam.
-
Imam seorang Laki-Laki
Imam laki-laki makmumnya boleh laki-laki, boleh wanita.
-
Imam seorang Wanita
Jika imam wanita makmumnya harus sesama wanita.
-
Laki-laki tidak boleh makmum kepada imam wanita.
Baca juga:
Bacaan Doa-Doa Membasuh Anggota Wudhu Lengkap
Syarat Menjadi Makmum
- Makmum berniat mengikuti imam
- Makmum mengikuti imam dalam segala gerakan
- Makmum mengetahui gerak-gerik shalat imam.
- Makmum berada dalam satu tempat dengan imam.
- Makmum tidak boleh mendahului gerakan imam.
- Tempat berdiri makmum tidak boleh lebih depan daripada imam.
- Makmum dapat melihat dan mendengar bacaan imam.
- Shalat makmum harus sama dengan shalat imam.
- Jika makmum mengetahui imam batal shalatnya, maka salah seorang makmum tampil ke depan menggantikan imam.
- Jika imam salah atau lupa, makmum berkewajiban memberi tahu imam dengan mengucapkan subhanallah.
- Bagi makmum perempuan memberitahu imam dengan bertepuk tangan.
- Jika imam ruku segera ikutilah ruku. Makmum yang mengikuti dengan sempurna ruku'nya imam menurut sebagian ulama maka shalatnya dihitung satu rakaat tapi kalau imam sudah sujud, maka rakaatnya sudah terlambat
Macam-Macam Makmum
- Makmum yang sejak awal bersama-sama imam memulai sholatnya hingga selesai.
- Makmum Masbuk yaitu makmum yang datang terlambat yaitu imam telah melakukan sholat satu rokaat atau lebih.
- Makmum Muwafiq yaitu makmum yang datang terlambat, tetapi masih sama membaca Al- Fatihah dan mengikuti rokaat imam yang pertama.
Bacaan Lirih dan Nyaring
Pada sholat berjamaah ada kalanya imam membaca lirih (sirri) dan ada saatnya pula imam membaca dengan nyaring (jahron).
- Bacaan lirih (sirri) adalah bacaan yang hanya bisa didengar sendiri dan tidak terdengar orang lain.
- Bacaan nyaring (jahran) adalah bacaan yang bisa didengar oleh orang lain atau makmum.
Adapun bacaan yang harus dinyaringkan oleh orang yang sholat sendirian adalah sebagai berikut:
- Bacaan takbirotul ihrom maupun takbir intiqol.
- Bacaan surat Al Fatihah dan bacaan sholat pada rokaat yang pertama dan ke dua yaitu pada sholat Maghrib dan Subuh.
- Bacaan "Amin" oleh imam dan makmum.
Adapun bacaan yang dilirihkan adalah bacaan selain yang disebutkan diatas, kecuali bacaan takbiratul ihram dan takbir intiqal. Kedua takbir tersebut dibaca nyaring, sekalipun untuk shalat Dzuhur dan Ashar.
Baca juga:
Niat Wudhu dan Doa Sesudah Wudhu Lengkap
Shaf Shalat Berjamaah
Shaf dalam shalat berjamaah harus diatur sedemikian rupa, sehingga shalat berjamaah dapa berjalan dengan tertib, rapi dan sempurna. Karena itu, tugas imam sebelum shalat berjamaah adalah merapikan shaf dengan memerintahkan jamaah untuk berdiri dengan lurus dan rapat, sebab dan rapatnya shaf menjadi kesempurnaan shalat.
Sabda Rasulullah Saw:
سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ
Artinya: "Luruskan dan rapatkan shafmu, karena lurus dan rapatnya shaf merupakan kesempurnaan shalat." (HR Bukhari dan Muslim)
Bagi laki-laki shaf yang lebih utama adalah yang paling depan karena itu tempatilah shaf pertama di belakang imam. Namun sebaliknya shaf bagi wanita yang paling buruk adalah di depan dan yang paling baik adalah di belakang.
Rasulullah saw bersabda:
خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا اُخِرَهَا وَخَيْرُ صَفُوْفِ النِّسَاءِ اُخِرُّهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
Artinya: "Sebaik-baik shaf laki-laki dewasa adalah shaf pertama, seburuk-buruknya adalah hal yang paling belakang Sebaik-baik shalat wanita adalah yang paling belakang dan seburuk-buruknya adalah shaf yang pertama." (HR. Muslim)
Ketentuan Pengaturan Shaf
1.Apabila makmum hanya seorang. Ia berdiri dekat imam agak ke belakang sedikit dan geser ke kanan. Apabila datang makmum kedua, makmum pertama mundur dan makmum kedua di sebelah kirinya.
2. Apabila makmum terdiri atas dua orang laki-laki, satu makmum berdiri di belakang imam sebelah kanan dan yang satunya di sebelah kiri, sementara jamaah lain supaya segera mengisi di kanan kiri yang masih kosong.
3. Apabila makmum terdiri atas laki-laki dan perempuan, laki-laki berdiri di shaf depan, makmum perempuan di shaf belakang shaf laki-laki dengan jarak cukup jauh, Hal ini dimaksudkan untuk memberi tempat pada makmum laki-laki yang terlambat agar dapat mengikuti shaf belakang laki-laki. Bila memungkinkan shaf wanita boleh saja disendirikan .berada sejajar dengan shaf laki-laki dengan diberi tabir atau sekat pemisah.
4. Jika makmum terdiri atas laki-laki dewasa dan anak-anak baik laki-laki maupun perempuan diatur sebagai berikut:
- Laki-laki dewasa menempati shaf terdepan.
- Anak laki-laki.
- Wanita dewasa
- Anak-anak perempuan.
Hikmah Shalat Berjamaah
1. Mendapat pahala 27 kali, sebagaimana sabda Rasulullah saw dan Umar bin Khattab ra sebagai berikut:
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Artinya: Dari Ibnu Umar ra Rasulullah Saw bersabda : "Shalat berjamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak 27 derajat." (HR Bukhari dan Muslim)
2. Mempererat silaturahmi.
3. Menambah syiar Islam.
4. Menambah pengalaman dan ilmu serta pengamatan persatuan dan kesatuan umat Islam.
5. Menumbuhkan rasa sosial dan saling menolong antar jamaah.
Baca juga:
Niat Sholat Rawatib (Qobliyah Dan Ba'diyah) Lengkap
Demikianlah mengenai shalat berjamaah baik itu ketentuan, syarat-syarat sebagai imam dan makmum serta hikmah shalat berjamaah. Semoga apa yang sudah disampaikan diatas bisa bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan mengenai shalat berjamaah.
Terima kasih Anda telah membaca artikel berjudul: Sholat Berjamaah : Ketentuan dan Syarat-Syaratnya jangan lupa + IKUTI website kami dan bergabung dengan kami di Grup WhatsApp dan Grup Telegram. Silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat.
Dukung
Penjaga Tradisi dengan memilih salah satu metode donasi di bawah ini: