Niat Puasa Kafarat Lengkap Arab Latin dan Artinya
Terlanjur berbuat dosa tertentu? Jangan khawatir, bisa dibayar dengan puasa kafaroh. Apa saja syarat dan ketentuan puasanya, ikuti penjelasan di bawah ini!
Di dalam agama Islam, ada beberapa dosa yang wajib ditebus dengan cara kafaroh.
Kafaroh merupakan cara untuk membayar dosa tersebut agar diampuni oleh Allah SWT. Salah satu cara pembayaran kafaroh adalah dengan puasa kafaroh.
Puasa ini harus dilakukan dengan beberapa ketentuan dan wajib dilakukan bagi orang yang melakukan dosa tertentu.
Oleh karena itu, puasa ini tidak wajib untuk seluruh umat Islam, tapi hanya bagi orang-orang yang berbuat dosa tersebut.
Diantara penyebab puasa kafaroh adalah dosa zhihar, berhubungan suami istri di siang hari pada bulan Romadhon, melanggar sumpah, dan dosa-dosa yang dilakukan pada saat melakukan ibadah haji.
Lebih lengkapnya tentang puasa ini akan dibahas dalam uraian berikut.
Puasa kafaroh adalah puasa yang dilakukan untuk menutupi dan menebus dosa yang sudah dilakukan sehingga tida ada lagi pengaruh dosa tersebut baik di dunia atau pun di akhirat nanti.
Hukum puasa ini adalah wajib bagi orang yang mengerjakan dosa tersebut.
Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa jika ada seorang laki-laki yang berbuka di siang hari pada bulan Ramadhan.
Maka harus membayar kafaroh dengan cara memerdekakan budak atau berpuasa selama 2 bulan berturut-turut tanpa putus atau memberi makan 60 orang fakir miskin.
Ada beberapa sebab puasa kafaroh, yaitu:
Apabila melakukan salah satu atau lebih dari dosa kafaroh di atas, maka harus dibayar dengan puasa.
Setelah itu, dosa tersebut akan diampuni oleh SWT jika dijalankan dengan sungguh-sungguh.
Kemudian jika puasa yang dilakukan terputus di tengah jalan, maka harus diulangi kembali jumlahnya dari awal.
Oleh karena itu, pastikan membayar puasa ini adalah karena Allah SWT dan berharap pengampunan dari Allah SWT.
Puasa ini dilakukan dengan cara puasa pada umumnya, yaitu diawali dengan niat dan mengikuti rukun-rukun puasa. Adapun niat untuk berpuasa kafaroh ini adalah:
نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu Shouma ghodin likafaroti fardhol lillahi ta'ala.
Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat (sebut kifaratnya) fardhu karena Allah Ta’ala.
Setelah mengucapkan niat maka dilanjutkan dengan urutan puasa seperti biasa, dimulai dari makan sahur di waktu fajar, menahan di waktu imsak, menjaga hawa nafsu di siang hari dan berbuka pada saat waktu magrib telah masuk.
Tata cara atau pelaksanaan puasa ini sama dengan puasa pada umumnya. Semua rukun dan persyaratan puasanya juga sama dengan puasa wajib.
Setelah memahami kenapa puasa ini dilakukan dan bagaimana cara pelaksanaannya, maka wajib diketahui apa saja macam-macam puasa tersebut.
Hal ini bertujuan untuk mengenal puasa apa saja yang termasuk ke dalam kafaroh agar tidak salah dalam melaksanakannya.
Jenis puasa yang pertama adalah puasa yang dilakukan karena kafaroh sumpah atau janji.
Apabila seseorang melakukan janji tapi tidak bisa memenuhinya, maka wajib baginya untuk membayar dosa tersebut dengan denda kafaroh berpuasa selama tiga hari.
Jika tidak mampu melakukan puasa ini, maka bisa diganti dengan memberi makan ata pakaian kepada 10 orang fakir miskin.
Selanjutnya adalah puasa karena dosa kafaroh melanggar larangan haji. Penebusan kafaroh ini dilakukan dengan cara tamattu’ atau dikenal dengan istilah qiran.
Qiran adalah denda yang wajib dibayar dengan menyembelih seekor kambing atau domba.
Jika tidak mampu untuk melakukan hal tersebut, maka bisa diganti dengan berpuasa kafaroh selama tiga hari ketika masih berada di Mekah atau di tanah suci.
Kemudian dilanjutkan puasa selama tujuh hari berturut-turut setelah sampai di kampung halamannya.
Selanjutnya adalah puasa karena dosa zhihar yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya.
Maksud dosa ini adalah ketika suami menyamakan ibu kandungnya dengan istirnya sendiri. dalam Islam perbuatan ini adalah perbuatan tercela dan harus dibayar dengan kafaroh.
Penebusan dosa ini dengan cara berpuasa selama 60 hari berturut-turut atau selama 2 bulan penuh.
Apabila seorang mukmin tidak sengaja membunuh mukmin lainnya, maka untuk menghindari dosa pembunuhan orang tersebut harus membayarnya dengan berpuasa kafaroh.
Puasa ini dapat dilakukan selama 2 bulan berturut-turut atau selama 60 hari tanpa putus.
Apabila sepasang suami istri tidak dapat menahan hawa nafsunya dan melakukan hubungan intim pada siang hari di bulan Ramadhan, maka perbuatan ini termasuk dosa dan suatu hal yang membatalkan puasa.
Untuk mendapatkan ampunan Allah, maka harus ditebus dengan kafaroh.
Salah satu cara kafarohnya adalah dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau selama 60 hari.
Jika tidak sanggup maka bisa diganti dengan opsi lain berupa memberi makan 60 orang fakir miskin yang berbeda dan harus setara dengan porsi makan sebanyak 1 mud.
Jumlah hari untuk puasa ini berbeda-beda tergantung dengan jenis dosa kafaroh yang dilakukan.
Selain dengan berpuasa, kafaroh juga bisa dibayar dengan memberi makan fakir miskin.
Tidak hanya membayar kafaroh, tapi juga bisa dilakukan untuk penyaluran donasi bagi orang yang membutuhkan.
Tata tertib kafarat menurut jumhur ulama hendaklah dilaksanakan menurut urutan yang tercantum dalam hadist yaitu: Mula-mula memerdekakan budak, jika tidak sanggup maka ia berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika masih tidak sanggup barulah memberi makan 60 orang miskin berupa makanan yang bisa diberikan kepada keluarganya.
Dalam hal ini tidak boleh memilih urutan yang disukainya, kecuali jika tidak sanggup memenuhi yang sebelumnya.
Menurut pendapat Mazhab Malik dan Mazhab Ahmad ia boleh memilih mana yang disukainya diantara tiga pilihan itu berdasarkan hadis berikut ini.
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رض قَالَ : اِنَّ رَجُلًا اَفْطَرَفِى رَمَظَانَ فَأَمَرَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ يُكَفِرَ بِعِتْقِ وَقَبَةٍ اَوْصِيَامِ شَهْرَ يْنِ مُتَتَابِعَيْنِ اَوْاِطْعَامِ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا.
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Bahwa seorang laki-laki berbuka pada bulan Ramadhan, Maka Rasulullah Saw menyuruhnya membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama dua bulan terus-menerus atau memberi makan kepada 60 orang miskin. (HR. Muslim)
Dengan berdasarkan hadis diatas tersebut seseorang boleh memilih. Juga karena kafarat itu timbul disebabkan karena melanggar, maka boleh dipilih seperti halnya dengan kafarat sumpah. Demikianlah mengenai pengertian puasa kafarat semoga bisa bermanfaat.
Beberapa penjelasan terkait puasa kafaroh di atas bisa digunakan sebagai acuan sebelum melakukan puasa tersebut.
Sebisa mungkin hindarilah dosa-dosa kafaroh, meskipun bisa ditebus dengan cara puasa, namun hal tersebut tetap termasuk ke dalam dosa yang dibenci Allah SWT.
Terima kasih Anda telah membaca artikel berjudul: Niat Puasa Kafarat Lengkap Arab Latin dan Artinya jangan lupa + IKUTI website kami dan bergabung dengan kami di Grup WhatsApp dan Grup Telegram. Silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat.