Niat Mewudhukan dan Memandikan serta Mentayamum Jenazah
![]() |
| Tata Cara Memandikan Jenazah Laki-Laki dan Perempuan Lengkap |
Setiap orang muslim yang meninggal dunia harus dimandikan, dikafani dan disholatkan terlebih dahulu sebelum dikuburkan terkecuali bagi orang-orang yang mati syahid.
Hukum memandikan jenazah orang muslim menurut jumhur ulama adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf ditempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.
Adapun dalil yang menjelaskan kewajiban memandikan jenazah ini terdapat dalam sebuah hadist Rosululloh SAW, yakninya:
اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ فِى الْمُحْرِمِ الَّذِى وَقَصَتْهُ: اِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ (رواه البخار 1208 ومسلم 1206)
Bahwasanya Rosululloh SAW bersabda mengenai orang yang melakukan ihram, yang dicampakkan oleh untanya: “Mandikanlah dia dengan air dan bidara.” (HR. al-Bukhari: 1208, dan Muslim: 1206) Waqoshothu: unta itu mencampakkannya lalu menginjak lehernya.
Hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma:
بينما رجل واقف بعرفة، إذ وقع عن راحلته فوقصته، أو قال: فأقعصته، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: اغسلوه بماء وسدر... (الحديث)
Ketika seseorang tengah melakukan wukuf di Arofah, tiba-tiba dia terjatuh dari hewan tunggangannya dan patah lehernya sehingga meninggal. Maka Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam berkata: "Mandikanlah ia dengan air campur sidr (bidara)..." (HR. Bukhori)
Hadits Ummu ‘Athiyah rodhiyallohu ‘anha:
دخل علينا النبي صلى الله عليه وسلم، ونحن نغسل ابنته (زينب)، فقال: اغسلنها ثلاثا، أو خمسا أو أكثر من ذلك، إن رأيتن ذلك... الحديث
Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam memasuki tempat kami, sedangkan kami tengah memandikan jenazah anak beliau (yaitu Zainab). Maka beliau bersabda: “Mandikanlah dia dengan tiga atau lima atau lebih jika hal itu diperlukan...” (HR. Bukhori dan Muslim)
Adapun beberapa hal penting yang berkaitan dengan memandikan jenazah yang perlu diperhatikan yaitu:
Orang yang utama memandikan dan mengkafani mayat laki-laki adalah orang yang diwasiatkannya, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, muhrimnya dan istrinya.
Orang yang utama memandikan mayat perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya.
Untuk mayat anak laki-laki boleh perempuan yang memandikannya dan sebaliknya untuk mayat anak perempuan boleh laki-laki yang memandikannya.
Jika seorang perempuan meninggal sedangkan yang masih hidup semuanya hanya laki-laki dan dia tidak mempunyai suami, atau sebaliknya seorang laki-laki meninggal sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan dia tidak mempunyai istri, maka mayat tersebut tidak dimandikan tetapi cukup ditayamumkan oleh salah seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, yakninya:
اذ ماتت المرأة مع الر جال ليس معحم امرأة غيرها والرجل مع النساء ليس معهن رجل غيره فأ نهما ييممان ويد فنان وهما بمنز لة من لم يجد الماء (رواه ابو داود والبيحقى)
“Jika seorang perempuan meninggal di tempat laki-laki dan tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal di tempat perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya maka kedua mayat itu ditayamumkan, lalu dikuburkan, karena kedudukannya sama seperti tidak mendapat air.” (HR. Abu Daud dan Baihaqi)
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitul ghusla lihaadzal mayyiti lillaahi tangaalaa.
Saya niat memandikan jenazah (laki-laki) ini karena Alloh Ta'ala.
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهٰذِهِ الْمَيِّتَةِ لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitul ghusla lihaadzihil mayyitati lillaahi tangaalaa.
Saya niat memandikan jenazah (perempuan) ini karena Alloh Ta'ala.
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitul wudhuu-a lihaadzal mayyiti lillaahi tangaalaa.
Saya berniat mewudukkan jenazah (laki-laki) ini karena Alloh Ta'ala.
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذِهِ الْمَيِّتَةِ لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitul wudhuu-a lihaadzihil mayyitati lillaahi tangaalaa.
Saya berniat mewudhukan jenazah (perempuan) ini karena Alloh Ta'ala.
Cara mewudukkan jenazah ini yaitu dengan mencucurkan air ke atas jenazah itu mulai dari muka dan terakhir pada kakinya, sebagaimana melaksanakan wuduk biasanya.
Jenazah lelaki hendaklah dimandikan oleh lelaki dan mayat wanita hendaklah dimandikan oleh perempuan.
Setelah selesai dimandikan dan diwudukkan dengan baik, dilap menggunakan lap pada seluruh badan mayit.
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ عَنْ تَحْتِ الْقَلْفَةِ هٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitut tayammuma ngan tahtil qolfati haadzal mayyiti lillahi tangaalaa.
Terima kasih Anda telah membaca artikel berjudul: Niat Mewudhukan dan Memandikan serta Mentayamum Jenazah jangan lupa + IKUTI website kami dan bergabung dengan kami di Grup WhatsApp dan Grup Telegram. Silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat.