Mandi Wajib Junub Lengkap Arab Latin dan Artinya
![]() |
| Niat dan Tata Cara serta Bacaan Niat Mandi Wajib Junub Yang Benar |
Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Junub Yang Benar - Jika berbicara mengenai mandi wajib atau junub tentunya berkaitan dengan ibadah dan sudah tidak asing lagi bagi kita selaku umat Islam. Mandi wajib yaitu aktivitas menyiram seluruh anggota badan dengan air secara menyeluruh yang bertujuan untuk menghilangkan hadast besar.
Sebab dilakukannya mandi wajib ada beberapa hal seperti mimpi basah, keluar air mani baik disengaja atau tidak disengaja, berhubungan badan antara suami dan istri, orang yang meninggal dunia juga wajib dimandikan kecuali orang yang mati Syahid.
Selain hal tersebut mandi wajib juga diwajibkan bagi wanita apa bila telah selesai beberapa hal seperti haid, nifas (keluar darah saat melahirkan, wiladah (melahirkan).
Apabila seseorang yang sedang berhadast besar belum melakukan mandi wajib maka ibadahnya tidak sah seperti mengerjakan shalat baik itu shalat wajib lima waktu atau sholat sunnah karena melaksanakan ibadah adalah melaksanakan perintah Alloh SWT. Oleh karena itu orang yang hendak menjalankan ibadah harus dalam keadaan suci yaitu bersih dari najis maupun hadast terutama hadast besar.
Hadast besar tentunya harus dihilangkan, salah satunya dengan cara mandi wajib. Karena mandi wajib merupakan kewajiban bagi orang yang sedang berhadast besar tentunya harus mengetahui niat dan tata caranya. berikut adalah niat dan tata cara melakukan mandi wajib.
Mandi wajib dilakukan dengan cara menyiram air ke seluruh anggota badan yang dimulai dari bagian kepala sampai dengan ujung kaki dengan menggunakan air bersih. Sebelum melakukan mandi wajib harus menghilangkan penghalang sampainya air ke tubuh.
Selain itu sebelum melakukan mandi wajib kita harus mengetahui rukun atau fardhunya mandi, yaitu niat dan meratakan air keseluruh badan, kemudian membersihkan badan untuk menghilangkan najis. kemudian untuk tata cara melakukannya adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى.
Nawaitul ghusla lirofngil hadatsil akbari fardhol lillaahi tangaalaa.
Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadast besar, fardhu karena Alloh Ta'ala.
Sebab-sebab yang diwajibkannya mandi ada enam perkara, tiga diantaranya biasa dilakukan oleh laki-laki dan perempuan dan tiga lainnya khusus terjadi hanya pada perempuan. berikut ini adalah sebab-sebab diwajibkannya mandi.
Rosulullloh SAW bersabda:
إذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَإِنْ لَمْ يُنْزِل.
Bila seorang lelaki duduk diantara empat potongan tubuh wanita (dua tangan dan dua kaki) dan tempat khitan (laki-laki) bertemu tempat khitan (wanita) maka sungguh wajib mandi meskipun ia tidak mengeluarkan mani. (HR. Muslim)
Rosululloh SAW bersabda:
عَنْ اُمِّ سَـلَمَةَ اَنَّ اُمَّ سُلَيْـمٍ قَالَتْ يَا رَسُـوْلَ الـلَّهَ اَنَّ الـلَّهَ لاَيَسْتَحْىٖ مِنَ اْلحَقِّ فَهَلْ عَلَى اْلمَرْأَةِ اْلغُسْـلُ اِذَا احْتَلَمَتْ؟ قَالَ نَعَمْ اِذَا رَأَتِ اْلمَاءَ.
Dari Ummi Salamah, sesungguhnya Ummi Salamah telah bertanya kepada Rasulullah saw, katanya kepada beliau: Ya, Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu memperkatakan yang hak. Adakah wajib mandi diatas perempuan apabila bermimpi ? Jawab Beliau: Ya (wajib atasnya mandi), apabila ia melihat air (artinya keluar mani). (sepakat ahli hadist)
Rosululloh SAW bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ اَنَّ رَسُـوْلَ الـلَّهِ صَلَّى الـلَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَافِى اْلمُحْرِمِ الَّذِىْ وَقَصَتْهُ نَاقَتُهُ اِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ.
Dari Ibnu ‘Abbas, sesungguhnya Rosululloh SAW telah telah bersabda tentang orang mati karena terlontar oleh untanya, kata beliau : Mandika olehmu akan dia dengan air dan bidara. (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah kecuali orang yang mati Syahid :
Rosululloh SAW bersabda:
قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى الـلَّهُ عَلَيْهِ وَسَـلَّمَ فِى قَتْلٰى اُحُدٍ لاَتُغْسِـلُوْهُمْ.
Kata beliau tentang orang yang mati dalam peperangan Uhud: “Jangan kamu mandikan mereka.” (HR. Ahmad)
Apabila seseorang perempuan telah berganti dari kain kotor, ia wajib mandi agar ia dapat sholat dan dapat campur dengan suaminya. Juga dengan mandi itu badannya dapat segar dan sehat kembali.
Rosululloh SAW bersabda:
قَالَ رَسُـوْلُ الـلَّهَ صَلَّى الـلَّهُ عَلَيْهِ وَسَـلَّمَ لِفَاطِمَةَ بِنْتِ اَبِىْ حُبَيْشٍ اِذَا اَقْبَلَتِ اْلحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلَاةَ وَاِذَا اَدْبَرَتْ فَا غْتَسِلِىْ وَصَلِّى.
Beliau berkata kepada Fathimah binti Abi Hubaisy: ”Apabila datang haidh itu, hendaklah engkau tinggalkan sholat, dan apabila habis haidh itu, hendaklah engkau mandi dan sholat. (HR. Bukhari)
Yang dinamakan nifas ialah darah yang keluar dari kemaluan perempuan sesudah melahirkan anak. Darah itu darah haidh yang berkumpul tidak keluar sewaktu perempuan itu mengandung.
Bagi orang yang sedang junub yaitu orang yang masih berhadast besar tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang diantaranya:
Bagi wanita yang sedang haid selain dilarang melakukan larangan bagi orang junub, juga dilarang melakukan hal-hal berikut:
Demikianlah mengenai niat dan tata cara melaksanakan mandi wajib serta beberapa hal yang dilarang ketika sedang junub. dengan melakukan mandi wajib tentunya dapat membersihkan kotoran yang ada di tubuh sehingga kita bisa kembali bersih dan dapat menjalankan ibadah lagi.
Mandi wajib setelah haid, wiladah dan nifas dapat memulihkan kekuatan dan kesegaran serta membersihkan kotoran. Dengan demikian mandi wajib mengandung hikmah untuk membersihkan manusia dan menyempurnakan nikmat Alloh SWT agar menjadi hamba-Nya yang pandai bersyukur.
Terima kasih Anda telah membaca artikel berjudul: Mandi Wajib Junub Lengkap Arab Latin dan Artinya jangan lupa + IKUTI website kami dan bergabung dengan kami di Grup WhatsApp dan Grup Telegram. Silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat.